Pemkot Sukabumi Tegaskan Komitmen Lanjutkan Program P2RW



Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan program-program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, salah satunya Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW).

Penegasan tersebut disampaikan pada Selasa (26/5/2026) oleh Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi, sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penyamaan persepsi terkait dinamika pelaksanaan program tersebut di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tekanan.

Menurut Sekda, program P2RW sejatinya telah dianggarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disusun pada tahun 2024 lalu.

Namun dalam evaluasi pelaksanaan di lapangan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian administrasi antara rencana awal pengusulan dengan realisasi kegiatan yang dilaksanakan di tingkat RW.

“Oleh karena itu, sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Kota Sukabumi telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) P2RW Tahun 2025. Juknis ini wajib dijadikan acuan operasional bersama agar pelaksanaan di lapangan benar-benar tertib, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi,” ujar H. Andang Tjahjandi.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Sukabumi berupaya memastikan seluruh kebijakan berjalan di atas koridor hukum yang berlaku. Kehadiran petunjuk pelaksanaan tersebut menjadi langkah penting agar program berbasis partisipasi masyarakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Sekda juga menegaskan bahwa P2RW bukan merupakan program unggulan maupun janji politik kepala daerah. Meski demikian, Wali Kota Sukabumi memiliki komitmen kuat untuk mempertahankan program tersebut karena dinilai mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di tingkat lingkungan.

Menurutnya, keberadaan P2RW selama ini telah menjadi salah satu instrumen pemberdayaan masyarakat yang efektif karena mendorong partisipasi warga dalam pembangunan lingkungan secara langsung. Karena itu, Pemerintah Kota Sukabumi tetap melaksanakan program tersebut pada Tahun Anggaran 2025.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Sukabumi mengakui adanya tantangan besar dalam penyusunan RAPBD Tahun 2026. Penurunan dana transfer pusat yang mencapai sekitar Rp158,5 miliar berdampak signifikan terhadap kapasitas fiskal daerah.

Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja secara menyeluruh dan memprioritaskan anggaran pada belanja wajib, belanja mengikat, serta program prioritas lainnya. Akibat keterbatasan fiskal tersebut, pelaksanaan P2RW pada tahun 2026 untuk sementara ditunda.

“Kami informasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengurus RW, bahwa program P2RW ini tidak dihapus secara permanen. Apabila kemampuan keuangan daerah nantinya memungkinkan, misalnya terdapat tambahan alokasi dana transfer dari pusat, maka program P2RW tahun 2026 direncanakan untuk dilanjutkan kembali pada momentum Perubahan Anggaran (APBD Perubahan 2026),” jelasnya.

Sebagai bagian dari prosedur menuju kemungkinan pelaksanaan kembali program tersebut, Sekda mengingatkan bahwa usulan P2RW harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam dokumen Usulan Perubahan RKPD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pengajuan proposal beserta persyaratan lainnya menjadi syarat mutlak dalam memenuhi prosedur hukum penganggaran hibah.

Pemerintah Kota Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya para pengurus RW, atas semangat gotong royong dan kesabaran dalam mendukung pembangunan lingkungan. Pemkot berkomitmen mengawal agar program berbasis partisipasi warga tersebut dapat kembali berjalan secara akuntabel, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku.

0/Komentar

Silakan kirim saran dan komentar anda

Lebih baru Lebih lama

Headline