Wakil Wali Kota Sukabumi Hadiri Penandatanganan PKS Pembebasan Biaya Perkara bagi Masyarakat Tidak Mampu

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, mewakili Wali Kota Sukabumi menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Pengadilan Negeri Sukabumi tentang pemberian layanan hukum berupa pembebasan panjar biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (27/7/2026).

Turut hadir Ketua DPRD Kota Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah I, para Staf Ahli, kepala perangkat daerah terkait, para kepala bagian Setda, serta para camat.

Dalam sambutannya, Bobby Maulana menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi beserta seluruh jajaran atas komitmen dan sinergi yang selama ini terjalin dengan baik.

Menurutnya, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan guna menghadirkan pelayanan publik yang semakin inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.

Bobby menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Karena itu, akses terhadap keadilan tidak boleh terhalang oleh kondisi ekonomi. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyelesaikan persoalan melalui jalur peradilan.

Namun, pemerintah daerah menyadari masih adanya masyarakat yang terkendala biaya ketika ingin memperjuangkan hak-haknya di pengadilan.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Sukabumi bersama Pengadilan Negeri Sukabumi berkomitmen memberikan solusi nyata berupa pembebasan panjar biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Wali Kota berharap kerja sama ini tidak hanya memberikan bantuan pembiayaan perkara, tetapi juga menjadi sarana yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi, pendampingan, dan akses terhadap mekanisme penyelesaian hukum secara tepat, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pewarta : Husen
Dokumentasi : Dede Soleh

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan : Ross Pristianasari

0/Komentar

Silakan kirim saran dan komentar anda

Lebih baru Lebih lama

Headline