DPRD Kota Sukabumi Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Kemandirian Keuangan dan Kinerja SKPD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Selasa (21/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Wawan Juanda, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Andang Tjahjandi, elemen pemerintahan dan kemasyarakatan.

Selain pengesahan Raperda LPJ APBD 2025, paripurna kali ini juga mengagendakan Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Anggota DPRD Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2025-2026.

Apresiasi Atas Opini WTP ke-12 dan Respons Cepat Kepala Daerah

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi, Suhud Jaya Kusuma, menyampaikan laporan komprehensif terkait pelaksanaan APBD 2025.

Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi ini merupakan capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut bagi Kota Sukabumi.

Selain WTP, Pansus memberikan apresiasi atas sejumlah pencapaian kinerja eksekutif. Capaian tersebut meliputi keberhasilan meraih Penghargaan Terbaik Kedua Kategori Pengendalian Inflasi Tahun 2026 se-wilayah Jawa dan Bali.

Pihak legislatif juga mengapresiasi respons cepat kepala daerah dalam merealisasikan insentif bagi Ketua RT dan RW se-Kota Sukabumi, serta pelaksanaan kembali Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) pada APBD Perubahan 2026.

Lebih lanjut, apresiasi ditujukan atas kepatuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menindaklanjuti temuan BPK, termasuk pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah.

Catatan Strategis Pansus, Kemandirian Keuangan hingga Sisa Lebih Anggaran (SILPA)

Di balik sejumlah prestasi, pihak legislatif memberikan catatan strategis dan rekomendasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.

Rasio kemandirian keuangan daerah Kota Sukabumi saat ini tercatat sebesar 37,16%. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang berkisar pada 32% hingga 34%.

Kendati ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tingkat ketergantungan Kota Sukabumi terhadap dana transfer dari pusat masih sangat tinggi, yakni di angka 62,84%.

Untuk itu, legislatif mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi daerah, perbaikan sistem pendataan, serta pemberian insentif bagi SKPD penghasil PAD yang melampaui target.

Lebih lanjut, Pansus menyoroti besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di akhir tahun.

“Tingginya angka SILPA tidak selalu mencerminkan efisiensi belanja, melainkan bisa menjadi indikator kurang matangnya perencanaan pengelolaan anggaran,” tutur Suhud.

Akibatnya, dana publik yang semestinya dikonversi menjadi program nyata bagi masyarakat tidak dapat direalisasikan secara optimal.

Untuk mendorong kinerja birokrasi, Pansus memberikan instruksi spesifik kepada setiap instansi. Misalnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) diminta mengoptimalkan anggaran secara terukur berdasarkan capaian program kerja.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) didorong menyusun rencana pembangunan yang lebih berkualitas, termasuk perbaikan tata kelola data dan dana CSR agar tepat sasaran dan berkelanjutan.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diinstruksikan menerapkan sistem merit secara ketat dan konsisten dalam setiap pelaksanaan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) didorong memaksimalkan PAD melalui penggalian potensi pajak secara lebih progresif.

Kesejahteraan ASN juga menjadi perhatian khusus. Pemerintah Kota diinstruksikan selalu memenuhi hak ASN, berupa pencairan gaji dan tunjangan secara tepat waktu, guna mendukung kelancaran pelayanan publik.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif Kawal Pembangunan

Menanggapi laporan dari Pansus DPRD, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, membacakan Pendapat Akhir Wali Kota.

Pihak eksekutif menilai dinamika diskusi, kritik, serta masukan dari legislatif bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan wujud nyata pengawasan konstitusional.

"Hal tersebut adalah wujud nyata dari fungsi pengawasan yang konsisten demi memastikan setiap rupiah dari APBD Kota Sukabumi Tahun 2025 benar-benar dikelola secara akuntabel, transparan, dan dengan hasil yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Bobby.

Persetujuan bersama ini menandai selesainya tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus membuktikan kemitraan sinergis antara eksekutif dan legislatif.

Selanjutnya, Raperda yang telah disepakati akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi lebih lanjut, guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi di atasnya serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK RI.

Seluruh masukan dari DPRD dipastikan menjadi bahan evaluasi perbaikan kinerja pada tahun-tahun mendatang demi terwujudnya Kota Sukabumi yang Bersih, Cerdas, Harmonis, Agamis, dan Berbudaya.

Pewarta : Kang Warsa
Dokumentasi : Ihsan

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan : Ross Pristianasari

0/Komentar

Silakan kirim saran dan komentar anda

Lebih baru Lebih lama

Headline