Penjabat Wali Kota Sukabumi Ikuti Rapat Koordinasi Pencapaian Target NIB: Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Kemudahan Perizinan

Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, didampingi Kepala DPMTSP Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan mengikuti Rapat Koordinasi Pencapaian Target NIB (Nomor Induk Berusaha) pada hari Kamis, 18 Juli 2024 di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Nining Yulistiani, serta jajaran terkait dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Dalam pernyataannya, Kusmana Hartadji menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Kota Sukabumi.

"Hari ini menerima kunjungan Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Intinya kita membahas target capaian NIB di tiga wilayah; Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Cianjur.," ujarnya.

Nining Yulistiani, Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa tujuan utama rapat koordinasi ini adalah untuk membahas strategi dan langkah-langkah konkrit dalam mencapai target penerbitan NIB di tiga wilayah, yaitu Kota dan Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur.

"Kita ingin memastikan bahwa target penerbitan NIB di wilayah ini tercapai dengan baik dan tepat waktu," tuturnya.

Nining menambahkan bahwa NIB memiliki banyak manfaat bagi para pelaku usaha.

"NIB merupakan identitas usaha yang sah dan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan perizinan dan pembiayaan," jelasnya. "Selain itu, NIB juga memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha."

Lebih lanjut, Nining menekankan bahwa penerbitan NIB dapat membantu menurunkan angka pengangguran.

"Dengan semakin banyaknya usaha yang didirikan, akan semakin banyak pula lapangan kerja yang terbuka," ujarnya. "Ini tentunya akan membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat."

Berikut beberapa manfaat dan tujuan pelayanan NIB bagi masyarakat:

Kemudahan Berusaha: NIB menjadi identitas usaha yang sah dan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan perizinan dan pembiayaan.

Perlindungan Hukum: NIB memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha, sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman.

Akses Pembiayaan: NIB memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Peluang Pasar: NIB membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk dan jasa mereka ke pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional.

Pendataan Usaha: NIB membantu pemerintah dalam mendata jumlah usaha yang ada di Indonesia, sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Penurunan Pengangguran: Dengan semakin banyaknya usaha yang didirikan, akan semakin banyak pula lapangan kerja yang terbuka. Hal ini tentunya akan membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus mendorong para pelaku usaha di wilayahnya untuk segera mengurus NIB.

Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki NIB, ekonomi Kota Sukabumi akan semakin maju dan berkembang.

Pewarta          : Kang Warsa 
Dokumentasi  : Dede Soleh Saepul

DOKPIM KOTA SUKABUMI
Pranata Kehumasan
Ross Pristianasari
Dokumentasi Pimpinan
Dokumentasi Pimpinan Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.