Sidang Paripurna DPRD, Wali Kota Menyampaikan Penjelasan Dua Raperda




Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi menyampaikan penjelasan wali kota terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Sukabumi dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Senin (9/3). Kedua Raperda itu yakni tentang Cagar Budaya dan Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.




SUKABUMI-- Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman juga disampaikan penjelasan raperda prakarsa DPRD Kota Sukabumi tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Sukabumi H. Andri Setiawan Hamami, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, dan para wakil ketua DPRD Kota Sukabumi serta anggota.

'' Pengusulan kedua Raperda merupakan salah satu pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir UU Nomor 9 tahun 2015,'' ujar Wali Kota Sukabumi.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, ntuk menyelenggarakan otonomi daerah dibentuk Perda. Selain itu  memberikan kesempatan daerah menetapkan kebijakan dan mengimplementasikan kebijakan secara mandiri dan menciptakan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan kedua Raperda, kata H. Achmad Fahmi, sebagai pelaksanaan pembentukan perda tahun anggaran 2020 dalam keputusan DPRD Nomor 14 tahun 2019 tentang Program Pembentukan Perda tahun anggaran 2020. Untuk Raperda Cagar Budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs maupun kawasan yang menjadi kekayaan warisan budaya bangsa yang tak terhingga nilainya Sebab cagar budaya sebagai karya manusia bersumber dari hasil pemikiran manusia pada zamannya.

Cagar budaya miliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas dan tidak terbaharui. Untuk melestarikannya, Pemda bertanggungjawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya. Untuk itu diperlukan pengelolaan cagar budaya dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Persepsi cagar budaya memiliki nilai ekonomis yang menguntungkan apabila diperjualbelikan secara bertahap dapat diubah oleh persepsi bahwa cagar budaya memiliki nilai budaya. Di antaranya dengan pemanfaatan yang berkelanjutan agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang sehingga memperlambat kepunahan cagar budaya.

Ruang lingkup Perda ini,  kata wali kota, sesuai dengan kewenangan yakni penetapan cagar budaya, pengelolaan, dan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah dalam satu provinsi.

Sementara itu, Raperda SPBE merupakan tindaklanjut dari roadmap making Indonesia 4.0 yang telah diluncurkan oleh Presiden RI  pada Industrial Summit  April 2018 lalu.

Inovasi teknologi memaksa pemerintah untuk melakukan transformasi perubahan teknologi dan dampaknya bagi pemerintahan yang mengubah hubungan warga negara dengan negara. '' Perubahan teknologi dan komunikasi memberikan peluang bagi pemerintah untuk lakukan inovasi,'' kata H. Achmad  Fahmi. Salah satu upaya tersebut  melalui SPBE atau e-government.

SPBE merupakan penyelenggaran pemerintahan yang manfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pemerintahan, aparatur, pelaku bisnis dan masyarakat serta pihak lainnya yang terkait.(OVIE/WRS)

Posting Komentar untuk "Sidang Paripurna DPRD, Wali Kota Menyampaikan Penjelasan Dua Raperda"